Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 82 dan atau pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Berry meminta kepada para orangtua untuk lebih ekstra melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya.
Terutama saat berada di luar rumah untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Mengaku Suka Nonton Video Dewasa, Remaja di Banyumas Tega Cabuli Balita Umur Tiga Tahu
(Tribun-Pantura.com/Permata Putra Sejat)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.