News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah 16 Tahun di Banyumas Tega Nodai Anak Balita, Aksi Bejat Dipicu Kerap Menonton Film Dewasa

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang bocah remaja tega nodai anak balita.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Diketahui yang menjadi pelakunya seorang bocah remaja 16 tahun berinisial WS.

Sedangkan korbannya adalah NY.

Ia merupakan anak balita berumur 3 tahun.

Diketahui hubungan antara pelaku dan korban saling kenal.

Baca juga: Pamit Hendak Merantau, Gadis 16 Tahun Malah Dirudapaksa Ayah Kandungnya, Ketakutan setelah Ditelepon

Kini WS sudah diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari ibu korban DNY.

"Korban mengeluh sakit di organ intimnya."

"Setelah ditanya, korban mengaku mendapat perlakuan bejat dari pelaku," kata Kasatreskrim Kompol Berry kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (20/8/2021).

Baca juga: Kakek 70 Tahun Melakukan Aksi Rudapaksa Terhadap Nenek 75 Tahun di Lamongan, Pelaku Mengaku Khilaf

WS (16) pemuda warga Desa Petir, Kecamatan Kalibagor, saat diperiksa oleh petugas dari Satreskrim Polresta Banyumas, Jumat (20/8/2021). (TribunPantura/Istimewa)

Orangtua korban segera melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke polisi.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sebelum menodai korban, melakukan bujuk rayu dengan cara mengajak korban untuk melihat ikan di kebun.

Tak lama setelah itu tersangka kemudian menodai korban.

Diketahui peristiwa itu terjadi pada Sabtu (14/8/2021) lalu saat korban main ke rumah neneknya yang merupakan tetangga pelaku.

Baca juga: Gadis 15 Tahun di Lamongan Dirudapaksa Teman Pria, Modus Diajak ke Pantai Usai Pulang Sekolah

Pelakupun mengakui tindakannya dipicu lantaran kerap menonton film dewasa.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 82 dan atau pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Berry meminta kepada para orangtua untuk lebih ekstra melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya.

Terutama saat berada di luar rumah untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Mengaku Suka Nonton Video Dewasa, Remaja di Banyumas Tega Cabuli Balita Umur Tiga Tahu

(Tribun-Pantura.com/Permata Putra Sejat)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini