"Surat yang dibuat tersebut tidak benar, karena di dalam surat-surat tersebut tidak tercantum nama anak-anak almarhum. Jadi surat tersebut hanya mewakili nama tersangka HDY sendiri," ungkap Kadek.
Atas dasar surat yang dipalsukan tersebut, tersangka HDY melakukan balik nama sertifikat tanah nomor 570.
Semula atas nama Abdullah menjadi atas nama tersangka HDY.
Sertifikat dikeluarkan BPN Kota Mataram, Agustus 2015, tanpa seizin ketiga anak kandung almarhum.
"Atas dasar itulah anak dari almarhum Abdullah yaitu Ilham membuat laporan polisi karena merasa dirugikan," jelas Kadek Adi.
Baca juga: Karyawan Lion Air Diduga Terlibat Pemalsuan Tes RT-PCR di Bandara Ternate, Begini Kata Jubir
Dari tersangka HDY kepolisian mengamankan 1 bandel foto copy buku tanah hak milik nomor 570 atas nama tersangka HDY.
Kemudian selembar fotocopy pernyataan hak ahli waris.
Selembar fotocopy surat silsilah, selembar fotocopy surat pernyataan peralihan.
Selembar fotocopy surat kematian.
Sedangkan dari pelapor, polisi mengamankan selembar fotocopy surat keterangan telah menikah.
Selembar fotocopy surat keterangan ahli waris.
Selembar fotocopy Kartu Keluarga (KK).
Selembar fotocopy kutipan akta kematian, selembar fotocopy surat keterangan KUA Cakranegara.
Selembar fotocopy surat prihal informasi BPN Kota Mataram.