Selembar foto copy surat pengakuan telah menjual tanah, serta selembar foto copy kwitansi.
Berdasarkan keterangan HDY, Kadek Adi menjelaskan, saat ini sertifikatnya berada di bank sebagai jaminan atas pinjaman Rp 100 juta.
"Hasil pinjaman untuk modal berjualan dan bangun rumah," ujarnya.
Atas tindakan ini, tersangka terancam dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Anak Gugat Istri Siri Babaknya karena Tanah Warisan, Terlapor Kini Ditahan Polresta Mataram