TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan terhadap wanita terjadi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 41 tahun berinisial AD.
Sedangkan korbannya seorang wanita berinisial N.
Korban merupakan istri dari teman pelaku.
Kini, AD sudah diamankan oleh Polsek Wara Resor Palopo untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Kasi Humas Polsek Wara, Aipda Wahid Wiryanto mengatakan, kejadiannya terjadi pada Minggu (15/8/21) sekitar pukul 16.00 WITA.
Baca juga: Siswi SMP Dirudapaksa Ayah Tiri Sejak SD, Pelaku Akhirnya Diserahkan Keluarga ke Polisi
Bertempat di dalam sebuah kamar kos di Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Palopo.
"Saat itu korban sedang berada di dalam kamar kos sedang tidur," kata Aipda Wahid kepada Tribun-Timur.com, Minggu (22/8/21) pagi.
Saat kejadian, korban hanya mengenakan daster dan pakaian dalam.
Kemudian pelaku datang di samping korban dan menarik tangan kirinya, lalu meraba bagian sensitif korban.
Pelaku pun mencoba menciumi korban, namun korban melakukan perlawanan.
Baca juga: Pamit Hendak Merantau, Gadis 16 Tahun Malah Dirudapaksa Ayah Kandungnya, Ketakutan setelah Ditelepon
"Pelaku sempat menutup mulut korban, namun korban mendorong pelaku, lalu berlari keluar dari kamar," jelas Aipda Wahid.
Korban berlari ke kamar salah satu tetangganya dan melaporkan kejadian tersebut.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku disangkakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76E UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan perpu No 01 tahun 2016 sebagaimana yang ditetapkan menjadi UU R.I No 17 tahun 2016 ttg perubahan ke dua UU R.I No 23 Thn 2002 TTg Perlindungan anak menjadi menjadi Undang Undang.
Pelaku terancam pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Raba Area Terlarang Istri Teman, Pria di Palopo Terancam 15 Tahun Penjara
(Tribun-Timur.com/Suryana Anas)