TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Diketahui, yang menjadi korbannya adalah seorang gadis 14 tahun bernama Mawar (samaran).
Sedangkan pelakunya merupakan orang dekat dari korban sendiri, yakni sang paman YG.
Pria 43 tahun itu merupakan juragan sebuah bengkel di Kabupaten Tulungagung.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut rangkuman fakta-faktanya:
Baca juga: Diajak Nongkrong, Remaja 15 Tahun Dirudapaksa Tiga Pemuda, Dicekoki Miras dan Pil Perangsang
1. Kronologi
Dirangkum dari TribunJatim.com, aksi bejat dilakukan pelaku sejak Mei 2021 silam.
Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP.
Korban berasal dari Malang dan sengaja dititipkan ibunya ke YG untuk sekolah di Tulungagung.
Korban dan tersangka tinggal bersama istri tersangka.
Namun, kejahatan itu dilakukan di kamar yang ada di bengkel yang ada di bagian depan rumah.
Antara bengkel dan rumah tempat tinggal ada jarak sebuah lorong.
YG mempunyai imajinasi terhadap korban.
Salah satunya, pelaku sengaja mengunduh film dewasa dan diberikan kepada Korban.