News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Fakta Juragan Bengkel Rudapaksa Keponakan, Kronologi hingga Pelaku Panik Korban Tidak Haid

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang juragan bengkel rudapaksa keponakan yang masih di bawah umur.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Diketahui, yang menjadi korbannya adalah seorang gadis 14 tahun bernama Mawar (samaran).

Sedangkan pelakunya merupakan orang dekat dari korban sendiri, yakni sang paman YG.

Pria 43 tahun itu merupakan juragan sebuah bengkel di Kabupaten Tulungagung.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut rangkuman fakta-faktanya:

Baca juga: Diajak Nongkrong, Remaja 15 Tahun Dirudapaksa Tiga Pemuda, Dicekoki Miras dan Pil Perangsang

1. Kronologi

Dirangkum dari TribunJatim.com, aksi bejat dilakukan pelaku sejak Mei 2021 silam.

Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP.

Korban berasal dari Malang dan sengaja dititipkan ibunya ke YG untuk sekolah di Tulungagung.

Korban dan tersangka tinggal bersama istri tersangka.

Namun, kejahatan itu dilakukan di kamar yang ada di bengkel yang ada di bagian depan rumah.

Antara bengkel dan rumah tempat tinggal ada jarak sebuah lorong.

YG mempunyai imajinasi terhadap korban.

Salah satunya, pelaku sengaja mengunduh film dewasa dan diberikan kepada Korban.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini