News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tukang Ojek Lecehkan Istri Temannya yang Sedang Tidur, Korban Tersadar Lalu Berlari Keluar Kamar

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilsutrasi - Seorang pria berinisial AD (41) nekat melecehkan istri temannya yang sedang tidur.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial AD (41) nekat melecehkan istri temannya.

Perbuatan tak senonoh itu dilakukan AD saat korban berinisial N sedang tidur.

Beruntung, korban segera tersadar.

Setelah tersadar, korban lalu melakukan perlawanan.

Ia mendorong pelaku lalu berusaha berlari keluar kamar.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek itu kini telah diamankan Unit Reskrim Polsek Wara.

Penangkapan dipimpin Panit Reskrim Polsek Wara Ipda Ahmad Akbar bersama beberapa personel.

Kasi Humas Polsek Wara Aipda Wahid Wiryanto mengatakan, kejadiannya terjadi pada Minggu (15/8/21) sekitar pukul 16.00 WITA.

Bertempat di dalam sebuah kamar kos di Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Palopo.

Baca juga: Diajak Nongkrong, Remaja 15 Tahun Dirudapaksa Tiga Pemuda, Dicekoki Miras dan Pil Perangsang

Baca juga: Pemilik Bengkel Tega Rudapaksa Keponakan, Paksa Korban Nonton Video Dewasa, Aksinya Dipergoki Istri

"Saat itu korban sedang berada di dalam kamar kos sedang tidur," kata Aipda Wahid kepada Tribun-Timur.com, Minggu (22/8/21) pagi.

Saat kejadian, korban hanya mengenakan daster dan pakaian dalam.

Kemudian pelaku datang di samping korban dan menarik tangan kirinya, lalu meraba bagian sensitif korban.

Pelaku pun mencoba menciumi korban, namun korban melakukan perlawanan.

"Pelaku sempat menutup mulut korban, namun korban mendorong pelaku, lalu berlari keluar dari kamar," jelas Aipda Wahid.

AD (41) kini harus meringkuk di ruang tahanan Polsek Wara Resor Palopo, Sulawesi Selatan karena meraba area terlarang istri temannya sendiri. (Polsek Wara)

Korban berlari ke kamar salah satu tetangganya dan melaporkan kejadian tersebut.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku disangkakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76E UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan perpu No 01 tahun 2016 sebagaimana yang ditetapkan menjadi UU R.I No 17 tahun 2016 ttg perubahan ke dua UU R.I No 23 Thn 2002 TTg Perlindungan anak menjadi menjadi Undang Undang.

Pelaku terancam pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Raba Area Terlarang Istri Teman, Pria di Palopo Terancam 15 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini