TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan berujung hilangnya nyawa seseorang terjadi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah kakek 74 tahun bernama Dulati.
Pria yang sehari-hari mencari nafkah sebagai tukang urut itu dihabisi oleh pasiennya sendiri.
Pelaku merupakan pria berinisial L (49).
Belakangan diketahui motif atau alasan pelaku tega menghabisi korban lantaran tidak puas dengan pelayanan yang diberikan.
Baca juga: Fakta Balita Ditemukan Tewas di PALI, Ditinggal di Bangunan Kosong dan Orangtuanya Dicari Polisi
Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut rangkuman fakta-faktanya:
Kronologi
Dihimpun dari TribunnewsSultra.com, peristiwa nahas itu terjadi di kediaman L, pada Rabu (25/8/2021), pukul 12.30 WITA.
L merupakan warga Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.
Awalnya pelaku memanggil korban di rumahnya dengan maksud agar korban datang mengobati sekira pukul 10.30 Wita.
Baca juga: Ibu dan Anak Tewas di Mobil, Ternyata Istri Muda Yosef Sudah Lama Tak Komunikasi dengan Tuti
Beberapa hari sebelumnya pelaku telah diobati korban dengan pengobatan tradisional.
Namun, saat sementara diurut, pelaku merasa fungsi alat vitalnya tak seperti sebelumnya.
Kemudian pelaku tega menganiaya korban menggunakan sebilah parang yang membuat korban meninggal di tempat.
Kata polisi
Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa, membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, antara pelaku dengan korban sempat adu mulut.
Pelaku menuduh korban salah dalam melakukan pengobatan.
Sehingga membuat alat vitalnya mengalami perubahan.
Baca juga: Sempat Hubungi Keluarga tapi Terputus, Pria Ditemukan Tewas di Jalan, Titipkan Motor di Rumah Warga
"Nah, pelaku menuduh korban telah melakukan pengobatan yang salah terhadap dirinya," tegas Riswandi, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Mendengar tuduhan itu, korban tidak terima dan terjadilah cekcok antara keduanya.
Pertengkaran kemudian membuat pelaku emosi dan menghabisi korban.
"Korban langsung meninggal dengan luka pada bagian leher, di bawah telinga sebelah kanan," ungkap Riswandi
Saat ini jenazah korban sedang berada di Puskesmas Tannggetada guna dilakukan visum.
Pelaku ditangkap
Usai kejadian, polisi berhasil menciduk pelaku.
L saat diamankan sedang berada di lokasi pemancingan di tengah laut.
"Iya, benar tersangka berhasil diamankan kurang lebih satu mil dari lokasi kejadian. Tersangka sempat melarikan diri ke tengah laut, ada bagang di sana tempatnya bersembunyi," kata Saiful, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Bangkalan, 6 Truk Saling Seruduk, Dua Sopir Tewas di Lokasi
Sedangkan motif pembunuhan karena pelaku tidak puas dengan pelayanan korban.
"Pelaku menuduh korban telah salah melakukan pengobatan yang menyebabkan ukuran alat vital milik pelaku tidak seperti sebelumnya. Pelaku pun kesal kemudian terjadi pertengkaran yang berujung perkelahian," terang Saiful.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," imbuh Saiful.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)( TribunnewsSultra.com/Husni Husein/Risno Mawandili)