"Bupati kan sudah terima remunerasi dan sejumlah tunjangan dari jabatan resminya, kenapa harus menambah pemasukan dari sumber yang tidak patut," jelasnya.
Honor Rp 282 Juta Dikembalikan
Sebelumnya diberitakan Tribunnews, Bupati Jember, Hendy Siswanto memastikan pejabat Pemkab Jember telah mengembalikan honor pemakaman jenazah Covid-19 (virus corona) ke kas daerah (kasda).
Pengembalian dana tersebut untuk menyelesaikan polemik yang terjadi selama dua hari terakhir.
"Hari ini kami berdiskusi, dan memutuskan mengembalikan honor pemakaman pasien Covid-19 ke kas daerah."
"Kami berempat. Ini untuk memutus, menyelesaikan polemik," ujar Bupati Hendy ketika diwawancarai Tribun Jatim Network, Jumat (27/8/2021) sore di TPA Pakusari.
Hendy menuturkan, SK tentang pemakaman pasien Covid-19, dan honor pemakaman tersebut legal.
SK tersebut menyebut tentang pengarah, penanggung jawab, ketua, sekretaris, serta anggota.
Pengarah adalah kepala daerah, sementara penanggung jawab adalah Sekda Jember Mirfano.
Ketua dijabat oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah M Djamil, dan Sekretaris oleh Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember Penta Satria.
Baca juga: SOSOK Bupati Jember, Hendy Siswanto yang Ngaku Terima Honor Rp 70,5 Juta dari Pemakaman Covid-19
Sementara anggota adalah 10 orang dari unsur BPBD Jember.
"SK dan honor ini legal. Jumlahnya akumulasi dari orang yang meninggal. Tiga hari lalu, saya dapat kaget (melihat nilainya)."
"Saya sudah tanda tangan. Maunya diberikan kepada keluarga korban yang meninggal dunia, namun jumlahnya tidak banyak (Rp 100.000 jika diberikan), terlalu kecil."
"Akhirnya setelah diskusi, maka kami kembalikan ke kasda. Tidak elok rasanya dapat anggaran pemakaman, karena yang tepat itu untuk petugas pemakaman (petugas lapangan)," terang Hendy.