Hendy juga menyinggung, honor yang diterimanya dalam kapasitas dirinya sebagai pengarah.
Hal ini berdasarkan SK Bupati Jember tertanggal 30 Maret 2021 tentang Petugas Pemakaman Covid-19 pada Kegiatan Respons Cepat Bencana Non Alam Epidemi/Wabah Penyakit.
Selain itu, Hendy beralasan, honor yang diterimanya diberikan kepada keluarga pasien Covid-19 yang meninggal.
"Honor yang saya terima langsung kami berikan kepada keluarga yang meninggal karena Covid-19, yang tidak mampu," kata Hendy.
(Tribunnews.com/Maliana, TribunJatim.com/Sri Wahyunik, Kompas.com/Tatang Guritno)