M sudah lama ditinggal suami dan anaknya namun belum ada keputusan inkrah cerai dari Pengadilan Agama.
”Sehingga kami memutuskan untuk memisahkan, bukan dicaraikan dan tidak perlu surat talak, karena memang dari awal tidak sah,” katanya.
Setelah dipisahkan, M akan mendapat penanganan lebih lanjut di RSJ Mutiara Sukma di Mataram.
”Setelah sepakat kami menjemput pengantin perempuan dan laki-laki, kami hadirkan di kantor kelurahan,” katanya.
Dedi Arsyik, selaku lurah menyampaikan keputusan musyawarah ke M Yakub, bahwa pernikahan mereka tidak sah secara hukum agama.
”Alhamdulillah pihak keluarga laki-laki maklum dan menerima,” katanya.
Bahkan mahar yang Rp 3,3 juta telah diikhlaskan keluarga laki-laki, mereka tidak ingin mengambilnya.
”Tetapi oleh pihak keluarga M akan dikembalikan.
Walau pun pak Yakub sudah mengikhlaskan tetapi tetap akan dikembalikan oleh keluarga M,” jelasnya.
Pihak kelurahan hanya menyayangkan, kenapa paman si perempuan menikahkan keponakannya meski dia sudah tahu ODGJ.
”Bisa kami katakan pak Yakub ini jadi korban juga,” katanya.
Jika sejak awal diberi tahu si perempuan dalam kondisi ODGJ, tentu keluarga tidak akan melanjutkan pernikahan tersebut.
”Itu yang kami sayangkan kemarin (dalam musyawarah),” katanya.
Dedi Arsyik menuturkan, pernikahan kedua pasangan tersebut berlangsung sangat singkat dan tanpa perencanaan sebelumnya.