News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria 79 Tahun di Dompu Nikahi Perempuan Gangguan Jiwa, Keduanya Jadi Korban dan Tanggapan Aktivis

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI pernikahan- Warga Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) beberapa hari terakhir dihebohkan pernikahan seorang kakek bernama M Yakub (79) dengan perempuan yang mengidap gangguan jiwa (ODGJ) berinisial M (30)

M sudah lama ditinggal suami dan anaknya namun belum ada keputusan inkrah cerai dari Pengadilan Agama.

”Sehingga kami memutuskan untuk memisahkan, bukan dicaraikan dan tidak perlu surat talak, karena memang dari awal tidak sah,” katanya.

Setelah dipisahkan, M akan mendapat penanganan  lebih lanjut di RSJ Mutiara Sukma di Mataram.

”Setelah sepakat kami menjemput pengantin perempuan dan laki-laki, kami hadirkan di kantor kelurahan,” katanya.

Dedi Arsyik, selaku lurah menyampaikan keputusan musyawarah ke M Yakub, bahwa pernikahan mereka tidak sah secara hukum agama.

”Alhamdulillah pihak keluarga laki-laki maklum dan menerima,” katanya.

Bahkan mahar yang Rp 3,3 juta telah diikhlaskan keluarga laki-laki, mereka tidak ingin mengambilnya.

Proses mediasi pengantin Kakek dan ODGJ di Dompu (Dok.Kelurahan Kandai Satu) ()

”Tetapi oleh pihak keluarga M akan dikembalikan.

Walau pun pak Yakub sudah mengikhlaskan tetapi tetap akan dikembalikan oleh keluarga M,” jelasnya.

Pihak kelurahan hanya menyayangkan, kenapa paman si perempuan menikahkan keponakannya meski dia sudah tahu ODGJ.

”Bisa kami katakan pak Yakub ini jadi korban juga,” katanya.

Jika sejak awal diberi tahu si perempuan dalam kondisi ODGJ, tentu keluarga tidak akan melanjutkan pernikahan tersebut.

”Itu yang kami sayangkan kemarin (dalam musyawarah),” katanya.

Dedi Arsyik menuturkan, pernikahan kedua pasangan tersebut berlangsung sangat singkat dan tanpa perencanaan sebelumnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini