Pernikahan Tidak Sah
Lurah Kandai Satu Dedi Arsyik yang dikonfirmasi TribunLombok.com menjelaskan, proses pernikahan tersebut berlangsung tanpa sepengetahuan pihak kelurahan.
”Karena memang pernikahan tersebut berlangsung di bawah tangah, pernikahan siri,” katanya.
Lokasi pernikahan pun bukan di Kelurahan Kandai Satu, tetapi di Desa Bara, rumah si perempuan.
Menurutnya, pernikahan tersebut sebenarnya sudah memenuhi syarat dan rukun nikah sebab ada wali, dua orang saksi, pengantin perempuan dan laki-laki, dan ijab kabul.
”Yang menjadi wali saat itu paman langsung dari pihak perempuan, adik kandung dari bapaknya,” jelasnya.
Pernikahan tersebut berlangsung Selasa (24/8/2021), tapi kemudian viral di media sosial setelah video pernikahannya dishare.
”Sehingga muncul beragam komentar, dan kami melihat 99 persen komentar itu menyatakan si perempuan ini memang ODGJ,” jelasnya.
Akhirnya, keluarga si perempuan mendatangi salah seorang anggota DPRD Dompu Muttakun.
Keluarga minta agar mereka difasilitasi untuk melakukan pertemuan sehingga terjadi pertemuan mediasi di kantor Lurah Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kamis (26/8/2021).
Pertemuan juga dihadiri pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Dompu.
”Setelah melalui berbagai pertimbangan, pernikahan tersebut dinyatakan tidak sah,” kata Dedi Arsyik.
Karena keluarga perempuan menunjukkan surat keterangan yang menyatakan M merupakan ODGJ.
Baca juga: Kecewa Rangkaian Pernikahan Billar dan Lesti Belum Tuntas, Keluarga Ungkap Rencana Resepsi di Medan
Selain itu, si perempuan juga masih berstatus istri orang lain.