News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gegara Ajakan Rujuk Ditolak, Wanita 19 Tahun di Jambi Dianiaya Suami, Wajah Korban Alami Luka Sajam

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang istri dianiaya suami gegara ajakan rujuk ditolak.

Sementara korban dibawa ke rumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek setempat.

Baca juga: Pendengaran Menurun, Seorang Kakek Nekat Aniaya Kerabatnya karena Mengira Diolok-olok

Pelaku ditangkap

Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro melalui Kapolsek Jujuhan AKP Wibisono, S.H membenarkan kasus ini.

Ia menyebut, pelaku berhasil dibekuk setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap istrinya saat bertengkar.

Pelaku diamankan saat melakukan bersembunyi di dalam rumah orang tuanya di Dusun Tepian Danto.

Baca juga: Ibu Lurah di Siantar Mengaku Dianiaya Oknum TNI, Korban Curhat di FB, Minta Keadilan ke Presiden

Dari penangkapan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau.

"Pelaku dibekuk beserta barang bukti, yaitu sebilah pisau untuk menusuk korbannya," kata Wibisono, dikutip dari TribunJambi.com.

Untuk pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, dan dikenakan Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Penganiayaan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJambi.com/Muzakkir)

Berita lainnya seputar kasus KDRT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini