TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Polres Pidie mengambil alih kasus siswa SD menghamili kakak kandungnya sendiri.
Seperti diberitakan, K (15) siswa kelas 6 SD di Pidie menghamili kakaknya yang siswi SMA, NJ (19).
Bukan hanya K yang yang melakukan tindak asusila kepada kakaknya, bocah itu ternyata membawa tiga temannya yang lebih tua darinya untuk terlibat.
Tiga rekan K masing-masing berinisial MA (22) WH (21) dan M (17) ikut melakukan perzinaan di rumah di Kecamatan Peukan Baro, Pidie.
Perbuatan kelima pelaku baru terbongkar setelah wanita NJ melahirkan bayinya.
Sehingga warga mengusir NJ bersama keluarganya.
Baca juga: Perempuan Muda Dirudapaksa Adik Kandung hingga Hamil dan Melahirkan, Pelaku juga Ajak Tiga Temannya
"Saat ini, kelima pelaku terlibat perzinaan masih kita periksa," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra MH, kepada Serambinews.com, Senin (30/8/2021).
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, bahwa wanita NJ awalnya sempat tertutup memberikan keterangan kepada Polwan.
Bahwa NJ melakukan persetubuhan hanya dengan satu pelaku dan dipaksa.
Tapi, pemaksaan itu tidak bisa dijadikan dasar bagi polisi, sebab tidak adanya bukti seperti dipukul, baju NJ dirobek saat berusaha melawan atau ancaman lain yang membahayakan NJ.
"Ancaman adiknya kepada NJ akan dilaporkan kepada Tgk T jika tidak mau berhubungan, karena NJ dan adiknya telah berhubungan badan lebih dahulu.
Sehingga perbuatan itu akan dilaporkan kepada Tgk T.
Baca juga: FAKTA Gadis 19 Tahun Dihamili Adik Kandung, Pelaku Ajak 3 Temannya, Begini Nasibnya Sekarang
Karena merasa malu akan dilaporkan sehingga NJ bersedia berhubungan dengan adiknya. Tgk T, guru ngaji NJ di gampong," jelas Kasat Ferdian.
Ia menyebutkan, setelah pelaku K melakukan hubungan badan dengan kakaknya, K memberitahukan kepada teman-temannya.
Sehingga tiga temannya diajak ke rumah K pada setiap Rabu, mengingat pada hari itu ibunya pergi ke tempat pengajian.
Sementara ayahnya tidak di rumah karena bekerja di panglong kayu.
Pelaku K lebih dahulu berhubungan dengan kakaknya.
Kemudian dilanjutkan rekannya secara bergantian pada waktu yang berbeda.
Baca juga: Persib Pasang Target Juara BRI Liga 1 2021, Umuh Muchtar Ingatkan Maung Bandung Tak Boleh Takabur
Pelaku MA, WH, dan M melakukan perzinaan masing-masing tiga kali.
"Pengakuan K tidak meminta uang pada rekannya.
Ketiga pelaku juga mengaku tidak pernah memberikan uang setelah berhubungan dengan NJ.
Pelaku melakukan itu hanya dasar suka sama suka," jelasnya.
Ia menambahkan, penyidik kepolisian tetap memproses kasus itu dengan qanun.
Sebab, hasil pemeriksaan dan pegelaran perkara dan pengakuan perzinaan dari kelima pelaku.
Sering nonton film dewasa
Satuan Reskrim Polres Pidie mengamankan lima pelaku diduga terlibat perzinahan di salah satu gampong dalam Kecamatan Peukan Baro, Pidie.
Termasuk seorang wanita berinisial NJ (19) yang sudah melahirkan seorang bayi hasil perzinahan tersebut.
Namun, baru belakangan diketahui yang pertama kali menggauli perempuan itu justru adiknya yang masih di bawah umur atau berusia 15 tahun.
Warga sangat marah mengetahui hal ini, sehingga melaporkan ke Polsek Peukan Baro.
"Lima pelaku diduga terlibat perzinahan telah diamankan di Mapolres Pidie," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra MH, kepada Serambinews.com, Minggu (29/8/2021).
Kapolres menyebutkan kelima pelaku yang kini telah diamankan di Mapolres Pidie itu, yakni wanita berinisial NJ (19), lelaki berinisial M (22) warga gampong lainnya dalam kecamatan sama, WH (21) warga satu gampong dengan NJ.
Dua lagi adalah anak laki-laki masih usia 15 tahun atau masih di bawah umur yang salah satunya adik kandung perempuan NJ.
Kronologis kejadian
AKP Ferdian menjelaskan, kejadian itu berawal saat Januari 2020, wanita NJ tidur di dalam kamar.
Tiba-tiba datang adik lelakinya yang masih usia 15 tahun itu mengajak berhubungan badan.
NJ sempat menolak ajakan adiknya dan lari keluar, tapi adiknya mengancam melaporkan kakaknya pada lelaki T.
Akhirnya NJ melayani adiknya. Kedua kakak beradik itu melakukan hubungan badan di dalam kamar di siang hari.
"NJ dan adiknya diduga melakukan perzinahan delapan kali, terakhir pada Maret 2020," jelas AKP Ferdian.
Masih pada Maret 2020, sang adik ini justru mengajak rekannya berinisial M yang sudah berusia 22 tahun menggarap kakaknya NJ.
Hubungan tiga orang ini, yakni sang adik dan kakak ditambah laki-laki berinisial M itu kembali terjadi pada Oktober 2020
"K ketagihan melakukan hubungan badan dengan kakaknya karena sering menonton film dewasa di media sosial (medsos)," jelasnya.
Dikatakan, pada Sabtu (21/8/2021) warga akhirnya mengetahui wanita NJ telah melahirkan tanpa ada suami, sehingga warga marah karena merasa para pelaku telah menabur aib di gampongnya itu.
NJ bersama keluarga akan diusir warga dari gampongnya, Juma (27/8/2021), aparatur gampong menyerahkan NJ bersama empat pelaku lainnya ke Polsek Peukan Baro.
Kemudian Unit Opsnal Reskrim Polres Pidie menjemput empat lelaki dan satu wanita ke Polres Pidie untuk dimintai keterangan.
Pelaku terancam dicambuk rata-rata 100 kali.
"Kita imbau kepada orang tua supaya anaknya dijaga dan anak-anak harus banyak menimba ilmu agama," imbau Kapolres Pidie AKBP Padli.( Muhammad Nazar)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kasus Adik Hamili Kakak Kandung, Ini Alasan Pelaku Ajak Teman dan Main Gituan Setiap Rabu