News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjual Kulit Harimau Diamankan saat akan Transaksi, Taring Beruang hingga Janin Disita Petugas

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BTS (58) pelaku pemburu dan penjual kulit harimau sumatera di Kuansing ditangkap tim gabungan

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Pemburu dan penjual kulit harimau sumatera di Kuansing, Riau ditangkap tim gabungan.

Delapan barang bukti turut disita termasuk kulit dan dua janin.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Balai Besar KSDA Riau, Ditreskrimsus Polda Riau dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wil II.

Baca juga: Mensos Risma Turun Langsung ke Lumajang, Ajak Mabes Polri Tangani Bansos yang Disunat

Pelaku diamankan saat akan melakukan transaksi jual beli kulit harimau sumatera (HS) di Jembatan Sungai Aru, Kelurahan, Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (29/8/2021).

Disampaikan Plh Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono,penangkapan ini berdasarkan informasi yang masuk ke call center Balai Besar KSDA Riau pada tanggal 30 Juli 2021.

Ada laporan masyarakat terkait dengan perburuan satwa liar harimau sumatera.

Balai Besar KSDA Riau segera menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi bersama Ditreskrimsus Polda Riau dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wil II.

Tim gabungan ini melakukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut terkait dengan informasi tersebut.

Tim segera mengambil langkah-langkah dalam kegiatan pengungkapan perdagangan kulit satwa liar jenis harimau sumatera tersebut.

“Penelusuran dan pengumpulan bahan keterangan dilakukan di lapangan selama kurang lebih tiga minggu, dan pada tanggal 29 Agustus 2021 pagi sekitar pukul 08.00 WIB didapatkan informasi tentang rencana perdagangan kulit HS yang akan dilakukan oleh pemburu,” kata Hartono secara tertulis, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Pakai Sabu, Oknum Polisi Langsung Dijebloskan ke Tahanan Polres Empat Lawang 

Selanjutknya, pada Minggu (29/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB, tim dari Balai Besar KSDA Riau, Ditreskrimsus Polda Riau dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wil II berangkat untuk melakukan operasi penertiban peredaran perdagangan kulit satwa harimau sumatera.

“Sekitar pukul 22.30 WIB, Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku yang akan melakukan transaksi jual beli kulit harimau sumatera di Jembatan Sungai Aru, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Setelah sebelumnya dilakukan pengintaian,” tambahnya.

Satu orang pelaku dalam kegiatan operasi pengungkapan perdagangan kulit harimau sumatera berhasil diamankan atas inisial BTS (58).

Pria itu beralamat di Desa Sekeranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.

Baca juga: 5 Fakta Begal Sadis di Kolong Flyover Kampung Baru Cikarang, Korban Dibacok, Jari Manisnya Putus

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa:

1. Jerat;

2. Satu lembar kulit HS;

3. Parang sebagai alat menguliti;

4. Botol spiritus;

5. Taring Beruang 4 biji;

6. Motor R2 sebanyak 2 unit;

7. 2 ekor janin;

8. Ember penyimpan harimau sumatera

“Berdasarkan informasi di lapangan, harimau sumatera dijerat sudah satu bulan yang lalu di daerah Semacang, Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.

“Pelaku atas nama tersebut diatas bertindak sebagai pemasang jerat. Terhadap pelaku dan barang bukti sementara diamankan di Polda Riau,” kata Hartono.

Terpisah Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan para tersangka dijerat dengan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau diluar Indonesia.

"Pelaku diancam hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," pungkas Sunarto.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Pemburu dan Penjual Kulit Harimau Sumatera di Kuansing Ditangkap, Ada 2 Janin dari 8 Barang Bukti

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini