News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jual Ganja Selama 20 Tahun, Oknum Manajer Hotel di Gili Trawangan Sasar Kalangan Ini sebagai Pembeli

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Ganja

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – Mantan manajer lima hotel di Gili Trawangan berinisial IL (41), ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Mataram karena memiliki 100 gram ganja.

 Tersangka ditangkap di BTN Griya Praja Asti, Desa Jati Sela, Kabupaten Lombok Barat, Sabtu (28/8/2021), pukul 19.00 Wita.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan, pria kelahiran Bone ini menjual ganja sebagai usaha tambahan.

Dia menyasar ekspatriat atau warga asing di wilayah gili dan sekitarnya.

"Dari tangan terduga pelaku, kami mengamankan daun ganja dengan berat bruto 100 gram yang sudah dikemas dan siap diedarkan," ungkap Yogi, didampingi Kasi Humas Iptu Erny Anggraeni, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Warga Jateng Antusias untuk Vaksinasi, Ganjar Pranowo Minta Tambahan Kuota Vaksin hingga 300 Persen

Selain daun ganja, polisi juga mengamankan alat komunikasi, kartu ATM dan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan ganja.

Serta 1 unit mobil Daihatsu Terios warna silver DR 1643 AP.

Saat penggeledahan, polisi menemukan 1 poket daun ganja di dalamnya.

”IL mendapatkan ganja tersebut dari Ampenan yang saat ini masih dalam penyelidikan, dan yang bersangkutan sudah menjalankan bisnis selama 20 tahun," paparnya.

Yogi menjelaskan, terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Oknum Manajer Hotel Jualan Ganja Selama 20 Tahun, Sasar Warga Asing di Gili Trawangan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini