TRIBUNNEWS.COM - Seorang istri tak sengaja menghabisi nyawa suaminya.
Aksi tersebut dilakukan setelah pelaku menolak diajak berhubungan badan.
Pelaku mengaku ingin tanya pada kiai terlebih dahulu.
Seorang istri berinisial U (45) warga Kasemen, Kota Serang, Banten telah membunuh suaminya, A (51).
Peristiwa terjadi pada Selasa (31/8/2021) sore di rumah korban dan pelaku di Kampung Masigit Etan, Kelurahan Masjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, korban dan pelaku sempat cekcok mulut.
Korban tolak ajakan berhubungan badan
U merupakan mantan TKW.
Ia baru dua bulan pulang dari luar negeri.
U dan suami telah berpisah selama delapan tahun.
Saat itu, A mengajak korban untuk berhubungan badan.
Namun U menolak ajakan suaminya tersebut.
Baca juga: Bunuh Ibu dan Anak, Dua Warga Aceh Timur Divonis Hukuman Mati
Baca juga: Ingin Menuruti Istri yang Ngidam, Pria di Lamongan Malah Tewas saat Cari Keong di Waduk
Baca juga: FAKTA BARU Tewasnya Ibu dan Anak: Soal Sepatu Putih, Bekas Tanah di Mayat Amalia & Saksi Misterius
Mengutip dari Kompas.com, U beralasan, suaminya tak pernah memberi nafkah kepadanya.
"Antara korban dengan istri yang lebih kurang delapan tahun berpisah karena pelaku bekerja di luar negeri, sehingga komunikasi terputus, dan saat kembali baru pulang dua bulan sering terjadi pertengkaran di rumah," kata Kapolres Serang AKBP Maruli Ahiles Hutapea kepada wartawan di Mapolres Serang Kota. Rabu (1/9/2021).
Pelaku ingin tanya kiai dulu
U mempertanyakan statusnya lantaran selama bekerja di luar negeri, hanya dirinya yang mencukupi kebutuhan keluarga.
Korban tak pernah memberinya nafkah.
Hal tersebut membuat U mengajak korban untuk berkonsultasi dulu kepada kiai.
Pelaku khawatir dianggap berzina.
Ia ingin meminta pendapat apakah hal tersebut halal secara agama atau tidak.
"Entar dulu laporan ke kiai dulu ke pak ustad takut engga halal atau engga sah soalnya udah 8 tahun engga bareng," katanya, mengutip Tribun Banten.
Namun, korban menolak dan marah.
Korban menganiaya pelaku
Menurut pengakuan pelaku, suaminya tersebut memaksanya untuk berhubungan badan.
Korban yang bekerja sebagai buruh serabutan bahkan memukul dan menggigit jari pelaku.
Pelaku lalu melawan dengan cara mencekik leher korban lalu melarikan diri.
Korban akhirnya tak berdaya di lantai.
Pelaku lari ke dalam kamar dan mengunci pintu.
Tak sengaja
Kepada polisi, U mengaku tak sengaja mencekik korban hingga tewas.
Ia pun menyesali perbuatannya.
Kini U dikenakan Pasal 44 Ayat 3 tentang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Banten/Mildaniati, Kompas.com/Rasyid Ridho)