TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Tegal, Jawa Tengah.
Diketahui yang menjadi pelakunya bernama Djaeni alias Zeni.
Pria berumur 66 tahun itu tega menodai seorang gadis remaja berinisial SA.
Akibat perbuatannya, kini korban dilaporkan hamil 5 bulan.
Kini pelaku sudah diamankan pihak Polres Tegal untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Perbuatan bejat tersebut, diakui Djaeni berlangsung sejak September 2020 sampai April 2021.
Baca juga: Bocah Berusia 8 Tahun di Sumbawa Barat Jadi Korban Rudapaksa di Rumah Kosong
Sedangkan korban SA, mengalami aksi cabul sejak ia berusia 17 tahun sampai usia 18 tahun.
Untuk membujuk korban, Djaeni mengaku sebagai dukun yang mampu menyembuhkan penyakit dan memperlancar rejeki korban.
Namun, untuk bisa mewujudkan itu, Djaeni meminta syarat ritual berhubungan intim, layaknya suami istri.
Aksi ini pun berlangsung lancar.
Apalagi, Djaeni telah mengetahui, korban memang memiliki gangguan lambung dan liver.
Lantaran ingin sembuh, SA mengikuti keinginan Djaeni.
Mereka melakukan hingga belasan kali hingga akhirnya SA hamil lima bulan.
"Awalnya, korban sempat menolak namun pelaku mengancam akan menyengsarakan keluarga korban."
"Selain itu, korban juga diiming-imingi jika bersedia berhubungan badan dengan pelaku maka akan mendapat pekerjaan yang menghasilkan banyak uang."
"Akhirnya, korban mengikuti keinginan tersangka bahkan 19 kali sampai membuatnya hamil lima bulan," ungkap Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at saat gelar perkara pada Kamis (2/9/2021).
Hasil penyelidikan, Djaeni melancarkan aksi bejatnya di rumah kontrakan di Dusun Karangcegak, Desa Karangjati, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.
Djaeni dibekuk Satreskrim Polres Tegal pada Senin (30/8/2021) lalu.
Baca juga: Suruh Pelaku Rudapaksa Praktikkan Aksinya pada Boneka saat Siaran, Presenter Pantai Gading Dikecam
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya keris, pedang, wayang golek, pakaian, yang digunakan untuk memperkuat dirinya sebagai paranormal.
"Pelaku kami jerat menggunakan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 293 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tuturnya.
Saat ditanya kronologi percabulan itu, Djaeni mengungkapkan, kejadian bermula saat korban datang ke tempatnya, minta dipijat atau urut.
Setelahnya, dia memegang bagian perut korban dan merasakan ada seperti benjolan dan korban mengaku memang sering sakit di bagian tersebut.
Dari situlah, pelaku memiliki niat bejat mengelabui korban sampai terjadi hubungan badan, layaknya suami istri.
Sambil menunduk, pelaku mengatakan, di lingkungannya, ia dikenal bukan sebagai dukun melainkan tukang pijat.
Saat ditanya korban lain, awalnya, pelaku tidak mengaku. Namun, setelah terus didesak, Djaeni akhirnya mengakui pernah mencabuli satu korban lain.
Baca juga: Pria di Lampung Tega Rudapaksa Anak Kandung, Korban Diancam Menggunakan Golok
"Sebelumnya, saya sudah pernah melakukan aksi serupa kalau tidak salah, tahun 2011 lalu. Tapi, hanya sekali karena saat itu korban langsung melapor ke orangtuanya."
"Untuk yang pertama sudah diselesaikan secara kekeluargaan, sedangkan yang kedua saya melakukan sebanyak 19 kali. Saya mengaku salah dan khilaf," ujar pelaku.
Mendengar pengakuan Djaeni, Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya mengatakan, bakal melakukan pengembangan.
Namun, untuk korban yang melapor ke Polres Tegal, Kasatreskrim mengaku sejauh ini baru menerima satu laporan.
"Kami terus melakukan pengembangan bila mana diketahui ada korban lainnya. Jika memang ada maka akan kami mintai keterangan dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Mengaku Dukun dan Bisa Sembuhkan Penyakit, Tukang Pijat di Tegal Cabuli Remaja hingga Hamil
(TribunBanyumas.com/Desta Leila Kartika)