TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini duduk perkara kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, Budhi melalui ketua tim suksesnya pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Banjarnegara, Kedy, meminta kepada para perusahaan yang ingin mendapatkan proyek, diwajibkan memberikan komitmen fee.
Pemberian komitmen fee tersebut sebesar 20 persen dari nilai proyek.
Rinciannya, 10 persen untuk Budhi dan 10 persen untuk rekanan.
Dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (4/8/2021), kesepakatan tersebut, bermula saat dilakukannya pertemuan rapat koordinasi (rakor), pada September 2017.
Pertemuan ini dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara.
Dalam pertemuan tersebut, Kedy menyampaikan bahwa bagi perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek, diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.
Baca juga: Budhi Sarwono Jadi Tersangka KPK, Sejumlah Spanduk Terpasang di Banjarnegara: Selamat Jalan Bupatiku
Baca juga: KPK Geledah Rumah Anak Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari
Dengan diberikannya komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek, maka nilai paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek.
Komitmen tersebut disampaikan Kedy kepada para perwakilan perusahaan, atas inisiasi atau perintah dari arahan Budhi
Usai dari pertemuan tersebut, pertemuan lanjutan kembali dilakukan di rumah pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan Asosiasi Gapensi Banjarnegara.
Dalam pertemuan kedua ini, Budhi menyampaikan secara langsung terkait rencana menaikkan HPS senilai 20 persen dari nilai proyek.
Baca juga: KPK Tidak Percaya, akan Bandingkan LHKPN Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dengan Aset Aslinya
Dengan pembagian lanjutannya yakni sebesar 10 persen untuk Budhi dan 10 persen lagi sebagai keuntungan rekanan.
Budhi Ikut dalam Pelelangan
Budhi dikabarkan juga berperan aktif dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur.