News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka

Bupati Banjarnegara jadi Tersangka KPK, Minta Fee Proyek hingga Ikutkan Perusahaan Keluarga

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kabupaten Banjarnegara (2017-2022) Budhi Sarwono dan eks Ketua Tim Sukses dari BS pada Pilkada sekaligus Makelar Kedy Afandi, ditetapkan sebagi tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih., Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021). Budhi bersama Kedy diduga meminta fee 10 persen atau senilai Rp2,1 Miliar, dari sejumlah perusahaan-perusahaan yang mendapatkan paket pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018. Tribunnews/Jeprima

Ia ikut langsung membagikan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara.

Dalam pelaksanaan pelelangan tersebut, Budhi ternyata juga mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, yang tergabung dalam grup Bumi Redjo.

Bupati Banjarnegara ini juga dikabarkan turut mengatur pemenang lelang tersebut.

Dalam melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan tersebut, Budhi dibantu oleh Kedy.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Isi Kantong Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Rp23,8 Miliar

Pencairan komitmen fee senilai 10 persen itu, sebagian telah diterima Budhi secara langsung.

Sementara, sebagian lagi sisanya juga diterima Budhi dengan melalui perantara Kedy.

KPK menduga, nilai komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara yang telah diterima Budhi yakni sekitar Rp2,1 miliar.

Budhi dan Kedy Ditahan

Mengutip Tribunnews.com, saat ini KPK telah melakukan penahanan kepada Budhi dan Kedy selama 20 hari pertama.

Yakni mulai Jumat, 3 September 2021 sampai 22 September 2021.

Budhi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kavling C1.

Baca juga: Bupati Budhi Sarwono Tersangka, Muncul Spanduk: Terimakasih KPK Telah Menyelamatkan Banjarnegara 

Sementara Kedy ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Muncul Spanduk, Selamat Jalan Bupatiku

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini