Angka perceraian yang masih cukup tinggi, juga ditambah banyaknya pengajuan dispensasi nikah.
Mereka yang mengajukan dispensasi adalah warga yang belum cukup usia untuk menikah.
"Dan pengajuan dispensasi nikah ada pada urutan kedua, yakni masih berjumlah 45 permohonan dispensasi nikah sampai akhir Agustus kemarin," ungkap Mazir.
Ditunjukkan, permohonan dispensasi nikah pada akhir Agustus kemarin itu masih ada 45 pemohon, sedangkan 18 di antaranya merupakan sisa bulan sebelumnya.
Dan rata-rata yang mengajukan dispensasi itu mereka yang berusia 18 tahun.
Pengajuan dispensasi adalah hak warga, asal sesuai dengan peraturan yang ada yang dibenarkan oleh tatanan hukum. (Hanif Manshuri)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kasus Covid-19 Melandai, Angka Perceraian di Lamongan Malah Meroket; Banyak Istri Minta Pisah