News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kakek 76 Tahun di Aceh Nodai Anak Balita, Modus Korban Dirayu dengan Roti dan Susu, Ini Kronologinya

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kakek 76 tahun di Kota Banda Aceh tega nodai anak balita.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Banda Aceh.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah seorang kakek berusia 76 tahun.

Pria berinisial MR itu tega menodai anak perempuan sebut saja namanya Bunga (4).

Kejadian ini bermula saat pelaku hendak pergi berobat.

Ia berangkat dari rumahnya di Aceh Selatan menuju ke kota banda Banda Aceh.

Namun sesampainya di, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, pelaku malah berbuat asusila kepada anak di bawah umur.

Baca juga: Seorang Duda Rudapaksa Kekasihnya yang Masih SMP, Sempat 2 Kali Ditolak, Beraksi di Semak-semak

Lalu, akhirnya kasusnya itupun bergulir ke proses hukum yang dilaporkan oleh orang tua korban, pada Rabu (1/9/2021).

Informasi yang diperoleh Serambinews.com, di hari nahas tersebut bocah malang itu pergi bermain-main bersama anak sebayanya.

Kebetulan tak jauh dari balita itu bermain bersama teman-temannya tinggal MR yang disebut-sebut baru tinggal di desa dalam kecamatan Ulee Kareng tersebut.

Pelaku yang tengah berada di rumah itu dan diduga sedang sendiri, begitu melihat bocah itu, pria renta itupun memanggil bocah malang itu dengan menawarkan makanan sepotong roti dan susu.

Lugunya, bocah itu datang menghampiri tersangka MS dan bocah itu dibawa ke dalam rumah dan melakukan pelecehan terhadap bocah perempuan itu.

Balita itu pun pulang dan menceritakan semua yang dialaminya kepada orang tuanya.

Tak terima dengan apa yang sudah dilakukan tersangka, orang tua korban melaporkan hal itu ke perangkat gampong dan warga.

Baca juga: Janji Belikan Motor dan HP, Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandungnya, Beraksi saat Korban Menginap

Pelaku MS pun sempat dipukul oleh orang tua korban, sebelum digiring ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini