Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Reseller arisan online asal Salatiga melaporkan pengelola ke Polda Jateng, Senin (6/9/2021).
Mereka yang kebanyakan ibu rumah tangga resah karena mendapat teror paskakaburnya pengelola arisan.
Kuasa hukum reseller, Mohammad Sofyan mengatakan korban yang mengadu merupakan reseller dari Lelang Arisan Online Salatiga.
Hasil penelusuran di media online arisan tersebut telah memiliki banyak member.
"Korbannya ada ribuan nilai kerugian sangat fantastis hingga ratusan miliar bahkan mendekati triliunan," ujar pengacara dari kantor LPBHNU Kota Salatiga.
Sofyan mengatakan saat ini 7 orang reseller yang melaporkan ke Polda Jateng.
Reseller mempunyai peran hanya sebagai perantara untuk melakukan transaksi oleh pelaku.
"Satu reseller membawahi 214 hingga 221 member," tuturnya.
Baca juga: Gagas Hari Tenun Nasional, Upaya Selamatkan Warisan Budaya Leluhur Bangsa
Para reseller tersebut melaporkan pengelola arisan berinsial RA yang aktif di media sosial dengan nama akun maryunikemplik.
Selain itu mereka juga melaporkan pasangan RA dan DL yang aktif di media sosial.
"Pelaku dilaporkan dengan melakukan tindak pidana pasal 372, 378 jo pasal 64 KUHP dan UU No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang,"ujarnya.
Menurutnya, laporan yang dilayangkan tersebut dianggap perlu karena reseller yang merupakan kliennya mengalami hal lebih buruk.
Mereka menjadi terkena sasaran para member yang merupakan korban.
"Para member melakukan tindakan main sendiri terhadap reseller.
Hal ini merupakan imbas dari tindakan pelaku utama yang kabur," tutur dia.
Sofyan mengatakan modus yang digunakan pelaku menawarkan melalui media sosial.
Pelaku menawarkan lelang di Medsos sebesar Rp 5 juta, dan member cukup membayar Rp 3,5 juta.
"Dalam waktu dua minggu member mendapatkan uang pengembalian Rp 5 juta.
Jadi keuntungan yang didapatkan 1,5 juta.
Jika tiga keuntungan yang didapat menjadi Rp 2 juta. Semakin tinggi pokok yang dibayarkan semakin tinggi keuntungan yang didapatkan," terangnya.
Ia mengatakan uang yang dibawa kabur pelaku tidak hanya dari member saja tetapi juga uang para reseller.
Pelaku kabur dari kontrakan di Salatiga sejak 16 Agustus 2021 lalu .
Namun ironisnya pelaku masih aktif di media sosial dengan nada provokatif.
"Total kerugian jika diaakumulasikan mencapai Rp 3 Miliar yang terdiri dari uang member dan pribadi reseller" imbuhnya.
Baca juga: Gemar Koleksi Berlian, Irma Darmawangsa Gabung Arisan Sosialita Elite Angie dan Hans
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani mengatakan Polda Jateng telah mengkoordinir untuk melakukan proses penyodikan di wilayah Wonogiri,Boyolali, dan Solo.
Sementara untuk Laporan Polisi (LP) yang di Polda akan segera digelar untuk menetapkan tersangka.
"Kondisi yang dimungkinkan untuk menjadi tersangka saat ini adalah seorang wanita dalam kondisi hamil.
Pelaku dari Wonogiri Proses penyedikan akan dilakukan secara profesional dan mengedepankan sisi kemanusiaan," jelas dia.
Menurutnya, korban dan kerugian saat ini sedang dihimpun.
Menurutnya ada banyak Laporan Polisi (LP) yang masuk.
"Kira-kira kerugian mencapai milyaran untuk kasus Wonogiri," ujar dia.
Selain menghimpun kerugian, pihaknya saat sedang menelusuri aset-aset milik pelaku.
Hal ini untuk mendapatkan fakta hukum.
"Kasusnya baru Wonogiri. Kami akan melihat dari satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) apakah ada kaitannya TKP lain," ujarnya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Korban Penipuan Arisan Online Maryuni Kempling Salatiga Laporkan Bandar ke Polda Jateng