Sofyan mengatakan saat ini 7 orang reseller yang melaporkan ke Polda Jateng.
Para reseller tersebut mempunyai peran hanya sebagai perantara untuk melakukan transaksi oleh pelaku.
"Satu reseller membawahi 214 hingga 221 member," tuturnya
Para reseller tersebut melaporkan pengelola arisan berinisial RA yang aktif di media sosial dengan nama akun maryunikemplik.
Selain itu mereka juga melaporkan pasangan RA, berinisial DL yang aktif di media sosial.
Modus pelaku
Lebih jauh, Sofyan mengatakan, modus yang digunakan pelaku menawarkan melalui media sosial.
Pelaku menawarkan lelang di media sosial sebesar Rp 5 juta dan member cukup membayar Rp 3,5 juta.
"Total kerugian jika diakumulasikan mencapai Rp 3 miliar yang terdiri dari uang member dan pribadi reseller" imbuhnya.
Baca juga: Bermodal KTP Palsu, Pria Ini Tipu Bank Selama Bertahun-tahun, Gondol Uang Rp 360 Juta
Kata Polda Jateng
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani membenarkan pelaporan kasus ini.
Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian di wilayah Wonogiri, Boyolali dan Solo.
"Kondisi yang dimungkinkan untuk menjadi tersangka saat ini adalah seorang wanita dalam kondisi hamil."
"Pelaku dari Wonogiri Proses penyedikan akan dilakukan secara profesional dan mengedepankan sisi kemanusiaan," ucap Djuhandani, dikutip dari TribunJateng.com.
Baca juga: Mengaku Duda Kaya, Pria Ini Tipu Sejumlah Wanita, Janji Mau Dinikahi Hartanya Diporoti