TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Bintan, Riau.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah seorang gadis berusia 19 tahun berinisial P.
Sedangkan pelakunya merupakan orang dekat dari korban sendiri, yakni ayah kandungnya, HM.
Pelaku tega menodai korban selama bertahun-tahun.
Terhitung, P pertama kali dilecehkan saat masih duduk di bangku SMP kelas 2.
Kini korban sendiri sudah tamat SMK.
Baca juga: Tak Kunjung Datang Bulan, Bocah SD di Garut Ternyata Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri hingga Hamil
Baca juga: Kakek 63 Tahun di Lampung Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Modus Minta Kerokan karena Masuk Angin
Akibat perbuatan bejatnya, HM sudah diamankan Jajaran Polsek Bintan Timur untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar melalui Kasi Humas Polres Bintan, Ipda M Alson membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, aksi bejat pelaku terungkap saat korban curhat kejadian tersebut kepada ibunya.
Kemudian ibu korban melaporkannya ke Polsek Bintan Timur pada tanggal 19 Agustus 2021 lalu.
"Setelah diterima laporannya, pihaknya langsung menindaklanjuti dan mengamankan tersangka untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya, Minggu (5/9/2021).
Alson menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka HM mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya yang berinisial P yang masih berusia 19 tahun.
Dari pengakuan pelaku perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak korban berusia 15 tahun atau di kelas 2 SMP pada tahun 2016 lalu.
Hubungan antara tersangka dan korban adalah anak kandung dari tersangka yang tinggal serumah.