"Tindakan bejat yang dilakukan pria berinisial HM tersebut sudah berulang kali dilakukan sejak kurun waktu Tahun 2016 s/d 2020," terangnya.
Baca juga: Seorang Duda Rudapaksa Kekasihnya yang Masih SMP, Sempat 2 Kali Ditolak, Beraksi di Semak-semak
Baca juga: Janji Belikan Motor dan HP, Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandungnya, Beraksi saat Korban Menginap
Alson juga menyebutkan, kejadian tersebut terjadi di rumah tempat tinggal keduanya yang beralamat di wilayah Kecamatan Bintan Timur.
"Tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji itu pada anaknya saat istri atau ibu kandung korban sedang tidak di rumah."
"Hal itupun dilakukan tersangka berulang kali sejak SMP hingga korban tamat SMK," katanya.
Atas perbuatannya tersangka pun kini sudah ditahan di balik jeruji di Mapolsek Bintan Timur.
Tersangka disangkakan telah melanggar Undang-undang RI No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul TAK Tahan 4 Tahun Dinodai Ayah Kandung Sejak SMP, Gadis Bintan Akhirnya Mengadu ke Ibu
(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.