Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, pelaku ini, telah enam kali melakukan pencurian motor diwilayah hukum Polsek Rimbo Bujang.
Dalam aksinya pelaku menyasar motor korban yang berada dirumah maupun masjid, saat korbannya sedang lengah.
"Pelaku menyasar motor yang sedang diletakan korban di depan rumah maupun masjid,"ungkap IPTU Cindo Kottama.
Atas pembuatan pelaku ini, akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Curi Sepeda Motor di Masjid Rimbo Bujang, Oknum Pecatan Polisi Ditangkap di Tebo
(TribunJambi.com/Muzakkir)
Berita lainnya seputar kasus pencurian motor.