"Ternyata setelah memasukkan jenasah, pelaku juga memasukan pakaian korban ke dalam sumur agar tidak terlihat langsung," tambah Wahyu.
Bawa kabur mobil hingga HP
Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur membawa mobil, ponsel, laptop, dompet dan barang berharga lainnya.
Pelaku kemudian berhasil ditangkap di sebuah penginapan di Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Polisi menyita ponsel hingga mobil Daihatsu Sigra milik korban.
Kini pelaku telah diamankan polisi.
Kepada polisi, pelaku mengaku sakit hati lantaran cintanya ditolak.
Pelaku juga meminta agar korban dan orangtua korban tak menghinanya.
HE dijerat Pasal 328, 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Jatim/Ani Susanti, Kompas.com/Muchlis)