TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Seorang pria di Pontianak, Kalimantan Barat tega merudapaksa mantan istri sendiri.
HS (40) melakukan aksi kejinya tersebut setelah sang istri tidak au diajak rujuk.
Akibat perbuatannya, pria asal Kecamatan Pontianak Barat ini diburu polisi dan kini telah masuk dalam pejara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pontianak AKP Rully Robinson Polli mengatakan, saat ini tersangka HS ditahan di ruang tahanan Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Tak Kunjung Datang Bulan, Bocah SD di Garut Ternyata Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri hingga Hamil
Baca juga: Seorang Duda Rudapaksa Kekasihnya yang Masih SMP, Sempat 2 Kali Ditolak, Beraksi di Semak-semak
"Setelah kita menerima laporan korban, segera dilakukan penyidikan dan menangkap tersangka HS di rumahnya," kata Rully kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).
Rully menjelaskan, peristiwa asusila tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan korban, Jalan H Rais A Rahman, Kota Pontianak, Senin (6/9/2021).
Saat itu, tersangka HS mendatangi korban dengan alasan untuk mengajak rujuk kembali.
Namun korban NR tidak mau, hingga akhirnya tersangka memaksa untuk melakukan hubungan badan dengan cara menarik korban ke arah kamar mandi.
Baca juga: Tukang Pijat Rudapaksa Remaja hingga Hamil 5 Bulan, Ngaku Dukun, Iming-iming Lancar Rezeki
"Tersangka juga mengancam akan membunuh korban jika tidak menurutinya. Hingga terjadilah pemerkosaan," jelas Rully.
Tak terima dengan perbuatan tersebut, korban NR melapor kepada kepolisian.
Atas perbuatanya, tegas Rully, tersangka HS dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerkosaan, dengan ancaman paling lama 12 tahun.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban," tutup Rully.(Hendra Cipta)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Perkosa Mantan Istrinya karena Tak Mau Diajak Rujuk "