"Lewat pintu belakang, pasien itu melemparkan bayi itu ke dalam sumur. Ada bercak darah di sekitar sumur."
"Setelah kita lihat ada bayi di dalamnya. Kami langsung lapor polisi," jelas Neni.
Pihak kepolisian pun langsung datang ke lokasi dan langsung mlakukan p
Dirudapaksan Kakek
Usut punya usut, rupanya siswi SMP tersebut merupakan korban rudapaksa seorang kakek berinisial S.
S yang merupakan warga Kecamatan Blimbingsari pertama kali merudapaksa korban pada April 2020.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priyambodo mengatakan, rudakpasa dilakukan saat kedua orangtua korban tak ada di rumah.
Agar menuruti hasrta pelaku, korban diimingi-imingi dan diancam hingga ia hamil dan melahirkan.
Diduga korban panik dan membuang bayinya ke dalam sumur.
Kini pihak kepolisan juga telah menangkap S, pelaku rudapaksa remaja di bawah umur tersebut.
Restorative Justice
Untungnya, polisi menerapkan restorative justice pada siswi SMP yang merupakan korban dari rudapaksa tersebut.
korban yang masih berusia 14 tahun tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, Sabtu (11/9/2021).