Restorative justice merupakan penyelesaian perkara untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka terhadap masalah korban.
Proses ini memang banyak digunakan sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana pada anak di bawah umur.
"Untuk status hukum kami laksanakan restorative justice karena yang bersangkutan masih di bawah umur."
"Dia juga korban, sehingga kita laksanakan restorative justice dalam bentuk diversi," kata Nasrun.
Selain itu, restorative justice juga memikirkan bagaimana masalah hukum dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
"Kami berpikir dengan masa depan anak ini. Apa yang dilakukan memang salah, tapi juga bisa karena panik," ucap Nasrun.