Laporan Wartawan Tribun Batam Ichwan Nur Fadillah
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Aksi Lanuhudi alias Udin (39) tersangka Polsek Nongsa tengah menjadi buah bibir masyarakat Nongsa, Kota Batam, Kepri.
Selain merudapaksa seorang ibu rumah tangga, Udin juga melakukannya pada anak di bawah umur.
Kepada penyidik Polsek Nongsa, Udin mengaku jika aksinya terpengaruh narkoba jenis sabu-sabu.
"Masih pengakuan tersangka.
Setiap habis mendapatkan hasil curian, langsung dibeli narkoba [sabu]," ungkap Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Sofyan Rida saat dikonfirmasi TribunBatam.id, Selasa (14/9/2021).
Terkait penggunaan sabu-sabu, penyidik Polsek Nongsa masih mengembangkan kasus itu.
Udin sendiri berstatus seorang duda dan tak memiliki pekerjaan atau seorang pengangguran.
Baca juga: Polisi Tembak Pelaku Rudapaksa Ibu Rumah Tangga dan Anak di Bawah Umur Hingga Kasus Curat di Batam
Ia terpaksa mendekam di balik jeruji besi setelah mendapatkan pasal berlapis atas kasus pemerkosaan, pencabulan terhadap anak di bawah umur, dan pencurian.
"Ia disangkakan Pasal 285 KUHP Jo pasal 2 ayat 1 UU darurat tentang senjata tajam.
Kemudian Pasal 365 ayat 2 kesatu KUHP Jo pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 E tentang perlindungan anak dan Pasal 363 ayat 1 KUHP," terang Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus.
Udin diancam dengan pidana penjara dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Aksi Lanuhudi alias Udin membuat resah Warga Batam, khususnya di Kecamatan Nongsa.
Pasalnya, tiga warga di sana telah menjadi korban pria 39 tahun itu.