News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

YouTuber Aceh yang Berbuat Asusila di Mobil dengan ABG jadi Tersangka, Terancam Dicambuk 45 Kali

Penulis: Miftah Salis
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- Seorang YouTuber Aceh kepergok berbuat asusila di dalam mobil bersama seorang ABG. Kini pria tersebut ditetapkan menjadi tersangka.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang YouTuber Aceh kepergok berbuat asusila di dalam mobil bersama seorang ABG.

Kini pria tersebut ditetapkan menjadi tersangka.

Ia terancam hukuman cambuk 45 kali.

Pasangan muda-mudi di Langsa kepergok berbuat asusila di dalam mobil.

Mereka adalah MA (20) dan N (16).

Keduanya kepergok petugas Polres Langsa berbuat asusila di dalam mobil onda Civic di sekitar Lapangan Merdeka Langsa.

Penggerebekan dilakukan saat petugas sedang melakukan patrol rutin pada Kamis (9/9/2021) sekira pukul 23.00 WIB.

Parkir di tempat gelap

Awalnya petugas curiga melihat mobil tersebut parker di lokasi yang gelap.

Saat didatangi petugas, keduanya diduga berbuat asusila.

"Pasangan itu diamankan petugas Polres Langsa yang melakukan patroli pada pukul 23.30 WIB malam, saat itu pasangan ini berada dalam mobil diduga berbuat mesum," kata Kepala DI dan PD Kota Langsa H Aji Asmanuddin, Jumat (10/9/2021), mengutip Serambinews.com.

Baca juga: ABG dan Pria Dewasa Kepergok Berbuat Mesum dalam Mobil di Sekitar Lapangan Merdeka Langsa

Baca juga: Kos Anugerah di Kota Semarang Diduga Jadi Tempat Mesum Muda Mudi, Pemilik Rumah Mengaku Kecolongan

Baca juga: Pasangan Remaja Mesum di Mobil Diciduk saat Razia PPKM, Buru-Buru Kenakan Celana

Keduanya lalu diamankan di Kantor Dinas Syariat Islam untuk diproses lebih lanjut.

MA dan N lalu dibawa ke Polres Langsa guna proses penyidikan.

MA jadi tersangka

Pihak kepolisian menetapkan MA yang berprofesi sebagai YouTuber sebagai tersangka.

Sementara N, pasangan MA, ditetapkan sebagai saksi.

N juga sudah dikembalikan kepada orangtuanya.

Mengutip dari Serambinews, MA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Sementara N, ditetapkan sebagai saksi karena masih di bawah umur.

Terancam hukuman 45 kali cambukan

Mengutip Serambinews, kini MA terancam hukuman 45 kali cambukan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

MA juga bisa terancam membayar denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 3 pakaian dalam, satu kotak alat kontrasepsi, satu baju kaos hitam, satu celana pendek, dan satu unit mobil Honda Civic.

(Tribunnews.com/Miftah, Serambinews/Zubir)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini