TRIBUNNEWS.COM - Seorang pengajar di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan harus berurusan dengan polisi.
Pria berinisial JN (22) itu ditangkap karena telah melecehkan belasan murid laki-laki.
Hingga saat ini, ada sebanyak 12 orang santri laki-laki yang menjadi korbannya.
Jumlah tersebut kemungkinan bisa bertambah, mengingat polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku.
Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi dan mengancam korban.
Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, pelaku diduga sudah melakukan aksi bejatnya selama lebih dari satu tahun.
"JN sudah bekerja selama dua tahun, sedangkan perbuatan asusila dilakukan sejak Juni 2020 sampai kemarin perkara ini diungkap, jadi lebih dari satu tahun," katanya, dilansir Tribun Sumsel.
Baca juga: Istri Kerja di Malaysia, Pria di Aceh Rudapaksa Anak Tiri, Terbongkar saat Korban Bertingkah Aneh
Baca juga: Duda Pengangguran Rudapaksa Istri Orang dan Lecehkan Remaja, Beraksi setelah Konsumsi Narkoba
Awal terungkap
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengeluhkan sakit di bagian sensitifnya.
Karena curiga, orangtua korban kemudian membawa anaknya ke rumah sakit.
Di sana diketahui bahwa korban telah mengalami kekerasan seksual.
Setelah ditanya lebih lanjut, korban akhirnya mengaku mengalami tindakan asusila saat berada di ponpes.
"Setelah digali keterangannya, terungkap perbuatan itu dilakukan oleh pamong atau walinya di asrama," ungkap Hisar.
Tak terima dengan kejadian itu, orangtua korban lalu membuat laporan ke Polda Sumsel pada Senin (13/9/2021).