TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung.
Diketahui korbannya bernama Mawar (samaran).
Sedangkan pelakunya pria 38 tahun berinisial H.
H dikenal sebagai paranormal.
Ia diketahui tinggal di Desa Bentaian, Manggar, Belitung Timur.
Baca juga: Duda Pengangguran Rudapaksa Istri Orang dan Lecehkan Remaja, Beraksi setelah Konsumsi Narkoba
Kini H sudah diamankan oleh Tim Panah Satreskrim Polres Belitung Timur, Senin (13/9/2021) malam.
Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, AKP Deddy Nuari didampingi Kanit Pidum Ipda Dedy Irmawan memberikan penjelasan terkait kasus ini.
Ia mengatakan, pelaku ditangkap berawal dari laporan dari orangtua korban.
Orangtua korban melapor karena dapat cerita dari teman anaknya bahwa korban mendapat perlakuan tidak senonoh dari paranormal tersebut.
"Kejadian sekitar bulan Agustus 2021. Korban dan orangtuanya datang untuk berobat ke paranormal tersebut."
"Lalu paranormal ini bilang ke orangtuanya bahwa pengobatan bisa sampai malam jadi saat itu ditinggal dari orangtuanya."
"Pas malamnya ternyata dia melakukan perbuatan yang diduga pelecehan itu," kata AKP Deddy kepada posbelitung.co, Selasa (14/9/2021).
AKP Deddy menceritakan, modus paranornal melakukan hal itu karena sebagai salah satu cara dia mengobati korban yang sedang sakit.
Menurut penuturan pelaku, kata AKP Deddy, ini merupakan perbuatan pertama kalinya.