Setelahnya, mendapati surat penuh kejanggalan tersebut Fitri melaporkan pada kakannya dr Afrianti .
Afrianti kemudian membuat laporan ke Polsek Banding Agung pada Rabu (8/9).
Pasca menerima laporan, Polsek Banding Agung bersama Satreskrim Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan dan merujuk pada 4 orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni tersangka yakni RD (29), MY (38), DA (35) dan DE (38).
Dalam barang bukti (BB) surat palsu tersebut nama yang catut oleh komplotan pelaku atas nama dr Afrianti beserta tanda tangan yang juga dipalsukan dengan kop surat UPT Puskesmas BPR Ranau Tengah.
Saat mengamankan para pelaku juga diamankan barang bukti (BB) 12 lembar surat keterangan dokter rapid tes palsu, satu unit handphone, printer dan laptop.
Dikatakannya, keempat pelaku yang dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Baca juga: Kisah Kurir Ekstasi Ditangkap di Palembang, Istri Sirinya Lolos
Sekretaris Dinas Kesehatan OKU Selatan Zulfahmi menyayangkan adanya pemalsuan surat antigen di OKU Selatan.
Zulfahmi menghimbau masyarakat lebih waspada dan membuat surat di tempat-tempat resmi.
"Jadi untuk masyarakat harus hati-hati. Masyarakat yang ingin membuat surat tersebut bisa ke rumah sakit baik Kabupaten atau Swasta, UPTD Puskesmas di 19 kecamatan karena in sudah pasti yang resmi,"himbaunya.
Sementara Kepala Puskemas BPR Ranau Hepson SKM Tengah enggan berkomentar dan menyerahkan perkara pada pihak kepolisian.
"Silakan ke Mapolres OKU Selatan, saya dan juga dr Afianti tidak bisa memberikan keterangan khawatir salah," ujarnya
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Sindikat Pemalsuan Surat Antigen di OKU Selatan Beraksi Sejak Agustus, Pasang Tarif Rp100 Ribu,