Setelah terbangun dan merasakan ejakulasi, ternyata tersangka sedang tidur dengan anaknya,” jelasnya.
Kapolres menuturkan, tersangka sudah dua tahun pisah ranjang dengan sang istri.
"Pelaku (tersangka, red) menjelaskan bahwa sang istri tidak mau tidur seranjang lagi,” ungkapnya.
Berdasarkan kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini, Satreskim Polres Sukoharjo bekerjasama dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berkoordinasi dengan psikolog untuk menangani psikologis korban,” katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Anaknya Mengeluh Sakit di Kemaluan, Ibu di Sukoharjo Kaget Setelah ke RS, Suami Ngaku Halusinasi