Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Tiga pelaku kasus penyekapan disertai pemerasan dan pencurian diringkus aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial ES (28), AS (26), dan P (28).
Para pelaku melakukan aksinya terhadap seorang penjaga ruko asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Ketiga tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Cikijing, Majalengka.
Mereka ditangkap tim buser tanpa perlawanan di dua lokasi berbeda.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, penyanderaan itu bermula sekitar awal Agustus 2021, pukul 20.00 WIB.
Ketiga tersangka yang mengaku sebagai anggota kepolisian Subang tersebut, mendatangi sebuah ruko yang berada di Desa Padahanten, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.
Baca juga: Tawon Meresahkan Warga Majalengka, Petugas Damkar Pernah Evakuasi Sarang Sebesar Pintu Rumah
Mereka langsung membentak seorang penjaga ruko dan memborgol kedua tangan korban.
Pelaku juga sambil memaksa untuk masuk kedalam mobil yang nantinya akan dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan.
"Modus yang dilakukan para tersangka ini, berdalih kepada korban, bahwa ada orang tewas overdosis, karena barang yang dijual di ruko tersebut," ujar Edwin saat konferensi, Kamis (16/9/2021).
Menurut Edwin, saat itu, korban sempat menolak masuk ke dalam mobil.
Namun, korban ketakutan lantaran dari salah satu pelaku berpura pura memegang pistol yang disimpan di pinggangnya.
Tersangka juga merampas handphone dan tas korban yang berisi uang Rp 3 juta hasil penjualan di ruko tersebut.