News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengaku Polisi, Tiga Pria Sekap Penjaga Ruko di Majalengka Lalu Minta Tebusan Kepada Bos Korban

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan menggelar konferensi pers perkara pencurian dengan pemberatan di Mapolres setempat, Kamis (16/9/2021). (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Saat di dalam mobil, kedua mata korban juga ditutup lakban.

Baca juga: VIRAL Video Desa Mati di Majalengka, Ratusan Rumah Tak Berpenghuni, Ini Kata Pengunggah

Kemudian, di dalam perjalanan para pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 1,5 juta kepada bos korban dan diminta untuk ditransfer ke nomor rekening penjaga ruko tersebut.

"Setelah disetujui oleh majikan korban, kemudian para pelaku mengambil dompet korban dan meminta untuk menyebutkan PIN ATM sambil mengancam menggunakan pistol dan senjata tajam," ucapnya.

Selanjutnya, para tersangka berhasil menggasak semua uang yang ada di ATM milik korban.

Penjaga ruko itu pun langsung diturunkan sekitar pukul 00.00 WIB di daerah Jamblang, Kabupaten Cirebon.

Korban yang saat itu posisi kedua mata dan kedua tangannya masih terikat lakban.

Korban pun berusaha melepaskan diri, kemudian korban meminta pertolongan ke pondok pesantren terdekat.

"Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka berhasil kami bekuk di lokasi yang berbeda, pada Selasa 14 September 2021."

Baca juga: Para Kiai dan Cendikiawan Berdiskusi di Majalengka, Apa Yang Dibahas?

"Dua pelaku kita amankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Majalengka dan satu tersangka lainnya ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Cikijing," jelas dia.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 9,3 juta.

Saat ini para tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka.

"Sedangkan, para tersangka yang merupakan residivis tersebut akan kami jerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Mengaku-ngaku Polisi, 3 Pria di Majalengka Sekap Penjaga Ruko dan Minta Tebusan, Ini Kronologinya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini