TRIBUNNEWS.COM - Seorang perangkat desa di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pria bernama Sucipto (44) itu ditangkap polisi karena memalsukan dokumen.
- Sucipto diringkus tidak sendirian, dirinya diciduk bersama istrinya, Badriyah.
Sehari-hari, wanita 36 tahun itu bekerja sebagai kepala sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Baca juga: Pengangguran di Semarang Tipu 10 Janda, Diperas hingga Rp 179 Juta, Ada Korban yang Disetubuhi
Awal kasus
Dihimpun dari Kompas.com, kejatahan dua warga Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah ini terbongkar saat seorang wanita berinisial IC hendak menikah.
Ia kemudian mengurus dokumen pernikahan di KUA setempat.
Namun betapa kagetnya, ia gagal nikah lantaran identitasnya sudah digunakan oleh orang lain untuk menikah.
Belakangan terungkap, identitas IC digunakan oleh atasannya sendiri Badriyah untuk menikah lagi.
IC selanjutnya melaporkan kejadian ini kepada Polres Rembang.
Motif kejatahan
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan membeberkan motif dari pemalsuan dokumen ini.
Ia mengatakan, Sucipto mengizinkan istrinya menikah karena tak bisa melayani sang istri dengan maksimal dan memenuhi kebutuhan hidup.
Baca juga: Tipu 60 Pencari Kerja di Batam, Amirudin Kantongi Uang Rp 90 Juta
Pria yang berprofesi sebagai perangkat desa ini lantas membantu sang istri memalsukan dokumen pernikahan di kantor urusan agama (KUA).
"Pemalsuan data-data untuk membuat akta nikah, di mana pelaku ini tersangka adalah suami istri dengan alasan ekonomi," urai Dandy, dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/9/2021).