"Tidak ada sepeser uang pun yang dipotong dari pihak bank. Jadi warga yang terdampam terima uangnya utuh," papar dia.
Untuk diketahui, pembangunan jalan tol Jogja-Solo di Klaten menerjang 50 desa/kelurahan yang tersebar di 11 kecamatan.
Adapun total bidang tanah yang terdampak sekitar 4.071 bidang dengan luas sekitar 3.728.114 meter persegi.
Puluhan Desa
Sebanyak 51 bidang tanah di Desa Kadirejo dan Desa Jungkare, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten terdampak pembangunan proyek jalan tol Jogja - Solo.
Para pemilik tanah nantinya akan mendapatkan uang ganti rugi.
Kasi Pengadaan Tanah BPN Klaten, Sulistiyono mengatakan, jumlah uang ganti rugi yang harus dibayarkan untuk 51 bidang yang terdampak mencapai Rp 51 miliar.
"Sekitar segitu uang yang akan dibayarkan untuk pembangunan jalan tol Jogja-Solo," ujar Sulistiyono, Sabtu (29/5/2021).
Kata dia, uang sebesar Rp 30 miliar untuk membebaskan tanah di Desa Kadirejo.
"Sementara untuk yang di Desa Jungkare sebesar Rp 21 miliar," ujarnya.
Menurutnya, proses musyawarah antara warga dengan Satker PPK tol Jogja-Solo berjalan baik.
Ia mengaku, dalam musyawarah tersebut dimungkinkan ada warga yang minta ganti rugi tapi bukan dengan uang.
"Kami sempat berpikir nanti ada warga yang minta diganti dengan tanah lain atau sawah."
"Namun semuanya sepakat untuk ganti rugi akan dibayar pakai uang," tutur dia.