TRIBUNNEWS.COM - Seorang anak di Kota Medan, Sumatera Utara tega menganiaya ibu kandungnya.
Diketahui pelakunya pria bernama Robinsar Nainggolan.
Sedangkan korbannya wanita paruh baya Boru Sianipar.
Robinsar tega melukai ibunya dengan senjata tajam karena emosi tak diberi uang oleh korban.
Kini kasus penganiayaan ini sudah memasuki ranah persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Robinsar dituntut dengan hukuman dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Taruna PIP Tewas Dianiaya Senior, Ini Temuan Polisi Saat Reka Ulang Perkara
Turut hadir juga korban dalam persidangan.
Sianipar menangis menceritakan kejadian yang dialaminya kepada hakim.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Sianipar menilai, Robinsar terbukti bersalah melanggar pidana dalam pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Robinsar Nainggolan, dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa.
Dikatakan Jaksa, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban yang tak lain adalah ibunya sendiri mengalami luka.
"Yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata Jaksa.
Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menunda sidang pekan depan dengan agenda vonis.
Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Elvina Sianipar menuturkan perkara ini, berawal pada 04 Mei 2021 sekira 14.00 WIB lalu, saat korban sedang berada di rumahnya yang beralamat di jalan Padang Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung.