"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 44 ayat 1 UU RI nonor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," pungkas Jaksa.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tikam Ibunya karena Tak Diberi Uang, Robinsar Nainggolan Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara
(Tribun-Medan.com/Gita Nadia Putri br Tarigan)
Berita lainnya seputar kasusĀ anak aniaya ibu kandung.
BERITA REKOMENDASI