Otak pelaku pembunuhan M, MH selaku pencari eksekutor, Aj selaku joki motor, MU ekskutor pembunuhan, MOH dan F memberikan bantuan kepada eksekutor dan otak pelaku dari perencana pembunuhan.
Setelah perencanaan matang, hari pembunuhan dilakukan sekitar 18.00 pada Kamis 29 Juli 2021 lalu.
Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor di jalan yang kebetulan sepi.
Sejumlah barang bukti berhasil disita yakni dua unit sepeda motor, serta clurit dan pedang.
"Para tersangka kita kenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," tegas Kapolres.
Sebelumnya warga Mega Timur dihebohkan di temukan seorang pria tergeletak bersimbah darah di jalan.
Holil ditemukan jadi korban pembunuhan pada Kamis 29 Juli 2021 malam sekitar pukul 19.30 WIB di parit ganduk Mega Timur, Kecamatan Sui Ambawang.
Pria yang diduga menjadi korban pembunuhan itu tergeletak di pinggir jalan masih menggunakan jaket yang bersimbah darah dengan mengalami cidera di tangan sebelah kanan.
Informasi beredar, korban tersebut bernama Holil warga Kuala Mandor, di lokasi kejadian selain di temukan jalan yang bersimbah darah , juga di temukan sepeda motor matic Yamaha. (Hadi Sudirmansyah)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Polres Kubu Raya Gelar 43 Adegan Dalam Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Mega Timur Ambawang