Polres Kubu Raya menghadirkan kelima tersangka berikut barang bukti yang menjadi sarana tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Parit Ganduk Desa Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang
Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumuntoy ini mengatakan Penangkapan terhadap para tersangka ditempat berbeda-beda mulai dari tanggal 30 Juli hingga 8 Agustus 2021.
Baca juga: Pemandu Lagu Tewas di Tangan Selingkuhan, Dihabisi saat Berhubungan Intim karena Berkata Kasar
Akan tetapi hingga saat ini kepolisian masih melakukan pemburuan terhadap satu orang saat ini masih DPO yakni adik dari pelaku utama pembunuhan.
Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan otak pembunuhan Holil yakni M yang istrinya selingkuh dengan korban.
Dari sinilah akhirnya tersangka lain bernyanyi dan berhasil ditangkap satu persatu.
Pembunuhan ini juga melibatkan seorang pembunuh bayaran selaku eksekutor berinisial MU yang ternyata seorang residivis dalam kasus yang sama dengan imbalan uang sebesar Rp 30 juta.
"Pembunuhan ini sudah direncanakan sejak tanggal 25 Juli 2021. Para tersangka mulai melakukan rapat hampir setiap harinya sebelum eksekusi.
Hingga pada akhirnya korban dihabisi nyawanya pada tanggal 29 Juli 2021," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy didampingi Kasat Reskrim AKP Jatmiko saat press rilis pada Selasa 10 Agustus 2021
Kemudian Kapolres Jerrold mengatakan pembunuhan ini bermotifkan asmara.
Dimana korban selingkuh dengan istri salah satu pelaku yakni M.
Karena sakit hati, M meminta bantuan tersangka lainnya untuk membunuh korban.
"Salah satu pelaku ternyata menghubungi MU, pembunuh bayaran yang ditugaskan untuk melakukan eksekusi terhadap korban.
MU ini seorang residivis yang sudah melakukan tiga kali kasus serupa," ungkapnya.
MU dibayar sebesar Rp30 juta untuk menjalankan tugas tersebut. Sementara tersangka lainnya memiliki peran berbeda.