TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel).
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah kakek 76 tahun berinisial T alias R.
Pelaku tega menodai 3 anak perempuan tetangganya sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Baik pelaku maupun korban sama-sama tinggal di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
R berdalih melakukan aksi bejat lantaran sudah tidak dilayani istrinya yang sudah menopause.
Baca juga: Pengakuan Bocah 16 Tahun di Sumut yang Lecehkan 2 Anak Tetangga, Tonton Film Dewasa Setiap Hari
Kini kakek yang telah memiliki 15 orang cucu dan 3 orang cicit itu sudah diamankan polisi untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Aksi tak senonoh pelaku terakhir dipergoki teman korban dengan cara merekam video secara diam-diam, kemudian dilaporkan kepada orang tua yang bersangkutan.
"Pelaku kita jerat dengan UU Bawah umur dengan ancaman sanksi pelaku pencabulan diatas 15 tahun kurungan penjara," ungkap Kapolres PALI, AKBP Rizal AT, Senin (20/2/2021).
Perbuatan tersangka dengan modus mengimingi korban uang jajan sebesar Rp 10 ribu dan diajak ke tempat sepi, seperti di dalam hutan lalu kemudian langsung memegang alat kelamin korban.
Rizal berharap kejadian ini untuk terakhir kalinya, karena kasus serupa sudah tiga kali terjadi di Kabupaten PALI.
Kepada korban, kata dia, pihaknya akan memberikan pendampingan guna memulihkan psikologis sang anak.
"Kepada masyarakat harus menjadikan pelajaran atas terjadinya kasus ini. Jaga anaknya, awasi anaknya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan." Katanya.
Sementara dari pengakuan pelaku bahwa dirinya khilaf, lantaran telah lama hasrat birahinya tidak tersalurkan akibat istrinya sudah memasuki masa menopause.
Baca juga: Pengajar Ponpes di Ogan Ilir Lecehkan 23 Murid Laki-laki sejak 2020, Pelaku: Saya Penasaran
Berdasarkan itu, ia berkilah menjadi berhasrat kepada daun muda anak bawah umur.