"Lokasinya kadang di dalam toilet, kadang dibawah rumah atau di kebun. Tapi saya hanya pegang-pegang tidak lebih dari itu," katanya menyesal.
Sebelumnya diketahui, Satuan Reskrim Polres PALI menangkap pelaku pedofil yang merupakan seorang yang telah lanjut usia.
Pasalnya, pelaku RT alias R (76) yang merupakan seorang kakek cabul telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak.
Korbannya pun tak hanya satu, melainkan tiga orang pelajar SD yang berusia 9 dan 10 tahun di Kecamatan Talang Ubi.
Meskipun sempat kabur ke wilayah Desa Penyandingan Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, akhirnya pelarian kakek cabul tersebut terhenti ditangan anggota Reskrim Polres PALI, pada Kamis (6/9/2021) sekira pukul 20.00 Wib.
Usai ditangkap, warga Kecamatan Talang Ubi itu langsung dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tindakan asusila yang dilakukan oknum guru ngaji tersebut didasari, lantaran sudah lama tidak berhubungan intim dengan istrinya.
Sehingga begitu melihat anak didiknya yang masih belia tersangka menjadi nafsu.
Baca juga: Guru Ngaji Lecehkan 3 Anak Tetangga, Orangtua Sudah Curiga Anaknya Kerap Bawa Uang saat Pulang
Kemudian, tersangka mengiming-imingi korban dengan cara memberi uang lalu memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban dengan cara memaksa.
Bahkan, tersangka juga menempelkan kemaluannya ke tubuh bagian belakang korban.
Ternyata aksi bejat itu sudah tiga kali dilakukan tersangka ke para korban.
Namun, saat aksi terakhir pada Sabtu (11/9/2021) sekitar pukul 10.00 WIB itu, diketahui saksi I yang langsung merekam lalu menunjukkan ke orang tua korban.
Begitu melihat video itu, orang tua korban yang sudah curiga dengan korban yang setiap pulang dari bermain selalu membawa uang Rp10 ribu dan menjawab dapat di jalan serta dari menjual rongsokan akhirnya korban mengakuinya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Kakek di PALI Terancam 15 Tahun Dibui, Padahal Sudah Punya Cicit: Lakukan Asusila ke Bocah Tetangga
(Sripoku.com/Reigan Riangga)
Berita lainnya seputar kasus pelecehan anak di bawah umur.