Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Jailili SH MH didampingi Kanit Pidum Ipda Dohan Yoanda Prima STrK membenarkan adanya penangkapan tersebut dan pelaku menganiaya keponakan menggunakan sandal.
"Pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Prabumulih dan masih menjalani pemeriksaan petugas," katanya.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana kurungan maksimal 2 tahun 8 bulan.
Dihadapan petugas pelaku menganiaya korban lantaran kesal saat cekcok mulut, lalu pelaku mengambil sendal dan memukul kepala korban Suci.
"Saya pukul karena kesal pak," katanya dihadapan polisi.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pukuli Keponakan Pakai Sendal Sampai Memar, Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi
(TribunSumsel.com/Edison)
Berita lainnya seputar kasus penganiayaan.