Menurut Kabid Humas, terungkapnya perbuatan tersangka HN, bermula pada saat 22 Maret 2021, petugas Unit Risk Complaint (URC) atas nama Dedi Reflian yang bertugas melakukan pengawasan Bank BRI Cabang Dumai, melakukan pemeriksaan di Bank BRI Unit Bagan Besar.
Dia menemukan kecurigaan transaksi setoran dan penarikan hanya beberapa saat pada hari yang sama.
Perbuatan tersangka dilakukan dalam kurun waktu Januari sampai dengan Maret tahun 2021.
Tersangka melakukan aksinya di tempat dia bekerja, yaitu di Bank BRI Unit Bagan Besar Cabang Dumai, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Atas kecurigaan tersebut, Bank BRI Cabang Dumai membuat laporan dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak Bank BRI, nasabah, serta melakukan penelitian dan pengumpulan dokumen.
Alhasil, ditemukan User ID 8119051 milik tersangka saat bertugas sebagai teller Bank BRI Unit Bagan Besar Cabang Dumai, tertera pada validasi slip penarikan 8 orang nasabah yang telah berhasil ditransaksikan.
"Tersangka ditangkap pada Kamis, 16 September 2021 di rumah tempat tinggalnya di Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai," kata Sunarto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Teller Cantik Terjebak Utang Pinjaman Online, Nekat Tilap Uang Nasabah Bank di Riau Rp 1,2 Miliar