News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Fakta Remaja Habisi Ibu Kandung di Jepara, Korban Minta Pelaku Berbohong untuk Tutupi Kejahatannya

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MF (17) tersangka pembunuh ibu kandungnya saat diperiksa di Mapolres Jepara, Selasa (21/9/2021).

Awalnya, ia menyebut ibunya dianiaya oleh ODGJ.

Namun itu semua adalah kebohongan.

"Pelaku sempat berbohong kepada tetangganya jika ibunya ditusuk orang gila."

"Namun setelah kami interogasi, pelaku mengakui telah menganiaya ibunya," urai Rozi.

5. Motif

Di hadapan polisi, MF mengaku nekat menghabisi ibu kandungnya karena kesal.

Ia disebut pemalas oleh korban.

"Pengakuan pelaku, ia kesal sering dimarahi karena tidak bekerja dan disebut hanya bisa makan, tidur, dan nonton televisi saja."

"Korban dianiaya dengan pisau dapur yang berada di dekatnya," urai Rozi.

Kini MF sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Dirinya disangkakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undamg Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 14 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Pantura.com/Muhammad Yunan Setiawan)(Kompas.com/Puthut Dwi Putranto Nugroho)

Berita lainnya seputar anak habisi ibu kandung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini